INDRAMAYU- Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) bakal terus mengawal dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Indramayu tahun 2022.
Bahkan, pihaknya mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat segera menetapkan tersangka menyusul dugaan kasus tersebut.
Desakan ini disuarakan Ketua Pemuda Peduli Perubahan Indramayu, Niken Haryanto kepada wartawan pada Kamis (30/10/2025) sore.
Menurut Niken, dugaan kasus itu hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengakibatkan ada kerugian negara dalam hal ini pemerintah daerah, khususnya di APBD yang nilainya tidak sedikit.
Hasil temuan itu selanjutnya oleh PPPI diadukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti baik penyelidikan, sidik dan yang lainnya.
Terkait kasus tuper ini, pihaknya juga sudah mendapatkan informasi rencana bahwa Kejati bakal melakukan pemanggilan saksi baru yakni pemanggilan saksi ketiga untuk diminta keterangan. Karena sebelumnya, ada 29 orang yang telah dipanggil dan yang terakhir 7 orang.
” Terkait kasus Tuper, kami mendapat informasi sementara dari kejaksaan mau ada pemanggilan baru, berarti pemanggilan ketiga. Tapi dari PPPI, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menangani kasus ini karena yang berhak menangani adalah APH, ” ujarnya.
Meski begitu, PPPI tetap mengawal proses hukum persoalan tersebut.
“Kita tetap akan mengawal sampai ditetapkan adanya tersangka pada dugaan kasus itu. Siapapun itu tersangkanya, kita pasrahkan lagi ke Kejaksaan. Sehingga kami berharap Indramayu menjadi bersih dari korupsi, ” kata Niken.




















