TULUNGAGUNG, BUSERJATIM.COM GROUP – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Tulungagung kembali mencuat. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, praktik pungli tersebut dilakukan melalui perantara calo yang diduga bekerja sama dengan oknum petugas di dalam lingkungan Samsat itu sendiri.
Padahal, pelayanan publik di Samsat Tulungagung sudah ditetapkan sebagai zona integritas bebas pungli yang seharusnya menjamin pelayanan cepat, transparan, dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Seorang wajib pajak berinisial X, mengaku mengalami perlakuan tidak wajar saat mengurus pajak kendaraan lima tahunan pada 10 Oktober 2023 di Kantor Samsat Kota Tulungagung. Meski datang lebih awal sesuai jam pelayanan, proses administrasi yang dia ajukan justru dipending oleh petugas dengan alasan antrean penuh.
“Saya sudah datang sesuai waktu, tapi disuruh menunggu dan katanya antreannya lama, bisa sampai dua minggu. Padahal pelayanan Samsat aktif setiap hari. Tapi anehnya, ketika lewat calo, bisa langsung diproses hari itu juga,” ungkapnya.
Wajib pajak itu kemudian mencoba menggunakan jasa seorang calo di lokasi, yang disebutnya berinisial A, dan terbukti proses bisa langsung selesai hari itu juga dengan tambahan biaya sekitar Rp620 ribu di luar pajak resmi yang tercantum. Uang tambahan itu disebut oleh para calo sebagai “kode masuk.”
“Dari situ saya sadar, ternyata ada permainan. Anehnya, para calo bisa bebas di area pelayanan tanpa ada tindakan dari aparat. Bukannya mencegah, justru terkesan ada pembiaran,” tambahnya dengan nada kecewa.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap kinerja dan integritas oknum petugas Samsat Tulungagung yang diduga bekerja sama dengan para calo dalam praktik pungli tersebut.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik, tidak memberikan respon maupun klarifikasi atas laporan dugaan pungli ini.
Sementara itu, Yayan, seorang aktivis dari Panji Jatayu, menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara resmi.
“Ini sungguh ironi. Polri sedang berbenah, tapi praktik pungli di lapangan masih dibiarkan. Kami akan melayangkan surat resmi kepada Propam Polda Jatim dan Propam Mabes Polri agar ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat,” tegas Yayan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian agar segera melakukan evaluasi dan penegakan disiplin terhadap oknum yang mencoreng citra institusi.
🧾 Regulasi Terkait
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Pasal 4: Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
- Pasal 17 huruf (a): Penyelenggara wajib memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
- Pasal 2: Saber Pungli bertugas melakukan pencegahan, koordinasi, dan penindakan terhadap praktik pungli di seluruh instansi pemerintah.
- Pasal 4 huruf (c): Memberikan efek jera melalui tindakan hukum bagi pelaku pungli di lingkungan pelayanan publik.
3. Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
- Pasal 5 ayat (1): Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan profesionalisme.
- Pasal 8 ayat (2): Anggota Polri dilarang melakukan pungutan tidak sah atau bekerja sama dengan pihak luar untuk memperoleh keuntungan pribadi.
4. Pasal 12B dan 12E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- Menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena jabatannya dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Kasus dugaan pungli di Samsat Tulungagung ini menjadi cermin masih lemahnya pengawasan terhadap pelayanan publik yang seharusnya transparan dan efisien. Penegakan hukum terhadap oknum yang terlibat menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian dan pemerintah daerah.
(Tim Media/Redaksi Buserjatim.com)
Bersambung…





















