BUSERJATIM GROUP –
Bone – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, angkat bicara terkait kebijakan kakaknya, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, yang memutuskan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bone.
Menurut Sudirman, langkah tersebut bukan tanpa dasar. Kebijakan itu diambil menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai selama ini banyak wajib pajak hanya dikenakan pajak atas lahan, sementara bangunan mewah yang berdiri di atasnya belum sepenuhnya tercatat sebagai objek pajak.
“Terkait kenaikan tarif PBB di Kabupaten Bone, itu dasarnya temuan dari BPK. Selama ini yang dipajaki hanya tanah, padahal di atasnya sudah banyak rumah mewah,” ujar Sudirman, Jumat (22/8/2025).
Ia menegaskan, penyesuaian tarif PBB perlu dilakukan agar penerimaan daerah lebih optimal sekaligus mendorong keadilan dalam sistem perpajakan. Gubernur juga menilai langkah Bupati Bone sejalan dengan regulasi yang berlaku dan praktik pengelolaan pajak daerah di berbagai wilayah.
Meski demikian, kebijakan tersebut diprediksi menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Warga kelas menengah ke bawah khawatir akan terbebani, sementara pemerintah daerah diminta menyiapkan mekanisme keringanan bagi kelompok rentan agar tidak tertekan oleh kenaikan tarif pajak.
Penulis: Muh Firman | Buserjatim, Jumat (22/8/2025)





















