Oknum Media Online Di Duga Mengaku BIN Dengan Pangkat Setara Bintang Satu

DENPASAR, BUSERJATIM.COM GROUP- Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media massa. Namun, di tengah tugas mulia tersebut, masih ada oknum yang diduga menyalahgunakan profesinya demi kepentingan pribadi.

 

Read More

 

Saudara Angga, anggota dari media online,diduga melanggar kode etik jurnalistik dengan berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip pers yang profesional. Beberapa dugaan pelanggaran yang mencuat antara lain:

 

Membuat alamat palsu kantor redaksi dengan mencantumkan alamat Polda Jawa Timur.

Diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan bantuan pelepasan korban narkoba dengan meminta uang jaminan.

Bekerja sama dengan debt collector untuk membeli unit mobil hasil penarikan.

Menyalahgunakan kartu anggota BIN, padahal bukan bagian dari lembaga tersebut.

Diduga mencatut nama Irwasda Polda Jatim, Pak Elyas, sebagai backing untuk memperoleh keuntungan finansial secara ilegal.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, terutama dalam Pasal 12 yang mewajibkan perusahaan pers untuk mengumumkan identitas, alamat, dan penanggung jawabnya secara terbuka. Selain itu, Pasal 6 tentang kode etik jurnalistik juga melarang wartawan menyalahgunakan profesinya serta menerima pemberian atau suap.

 

Dari aspek hukum, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda hingga Rp100 juta bagi perusahaan pers yang tidak mematuhi aturan.

 

Kemerdekaan pers sejatinya merupakan pilar utama demokrasi dan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Namun, dengan adanya dugaan penyalahgunaan profesi oleh oknum tertentu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam menerima informasi serta lebih selektif dalam memilih sumber berita yang kredibel.

 

 

 

[ dd99 ]

Related posts