Majalengka – Dalam upaya mengantisipasi peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Cikijing, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, jajaran kepolisian mengadakan patroli dialogis pada Selasa (14/05/2024) malam. Ka SPKT l Polsek Cikijing Aipda Asep Nugroho bersama Ps. Kasie Humas Bripka Deby dan Bripda Maulana Qodri melaksanakan patroli ke toko jamu di Blok Cibodas, Desa Cidulang.
Patroli ini bertujuan untuk mencegah para penjual jamu tradisional menyembunyikan dan menjual minuman beralkohol yang dilarang oleh undang-undang. Dalam kegiatan tersebut, petugas kepolisian memberikan imbauan kepada pedagang jamu agar tidak menjual minuman beralkohol.
“Minuman beralkohol sangat membahayakan bagi tubuh dan jangan sampai diperjualbelikan di sini,” tutur Aipda Asep Nugroho kepada para pedagang jamu.
Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR., melalui Kapolsek Cikijing AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H., menjelaskan bahwa patroli dialogis kali ini difokuskan pada pencegahan peredaran miras. “Mengingat selama ini miras merupakan salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas, seperti tawuran maupun tindak kriminal lainnya, patroli ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujar AKP Rudy Djunardi.
Dengan adanya patroli dialogis ini, diharapkan para pedagang jamu dapat memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari menjual minuman beralkohol. Polsek Cikijing berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan pengawasan agar wilayahnya tetap aman dan bebas dari peredaran miras.
Polsek Cikijing juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segera jika mengetahui adanya penjualan miras atau kegiatan yang mencurigakan. Upaya bersama antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
#PolriHumanis, #PolriPresisi, #AyoJagaPersatuandanKesatuanBangsa, #CintaKebhinekaan, #spripimpoldajabar, #Spripim.polri, #Humaspoldajabar,