Gresik, Hari Senin, Tanggal 13, Bulan Mei, Tahun 2024. Penyalahgunaan BBM Solar di sejumlah area pergudangan wilayah Gresik yang tersebar di Jawa Timur sudah diduga kebal hukum dan salah satu oknum yang diduga bernama oknum bos asto jalankan aktifitas miris yang dugaanya terima BBM solar subsidi.
Oknum mafia bbm solar ilegal, diduga dengan leluasa membeli BBM solar menggunakan mobil box putih di stasiun SPBU wilayah Gresik Jatim, diduga banyak oknum – oknum yang terlibat.
Pantauan tim sesuai fakta di lapangan, di sejumlah SPBU wilayah Gresik dengan leluasa diduga para oknum maling atau oknum mafia bbm solar bebas dari jeratan prosedur hukum, salah satu oknum tersebut berani membeli BBM solar subsidi ke seluruh SPBU dengan cara estafet, secara berulang – ulang untuk dugaan mencari BBM solar subsidi yang diduga akan di setorkan ke oknum bos asto.
“Oknum – oknum tersebut diduga melakukan estafet pengambilan bbm solar subsidi menggunakan beberapa mobil box yang diduga dengan sengaja telah di modifikasi sedemikian rupa, dan adapun dalam box truk diduga di isi tangki atau kempu – kempu untuk dugaan menandon BBM solar subsidi, tandon BBM solar di dalam box diduga berkapasitas 5 ton sampai 8 ton. Setelah mendapatkan bbm solar tersebut, kemudian BBM solar subsidi diduga di setorkan ke oknum bos asto, untuk dugaan pengisian tangki PT. TSAR, BBM solar subsidi diduga di langsir ke tangki resmi warna biru putih untuk dugaan di distribusikan tangki PT. TSAR ke industri, pertambangan, pabrik, proyek – proyek yang menggunakan alat berat.
Adapun keterangan salah satu oknum telah menyebutkan bahwa bbm solar subsidi tersebut sering di angkut tangki berlogo PT. TSAR (Trisaka Adirajasa). Menurut konfirmasi tim kepada sopir yang di dapatkan oleh tim investigasi, tim telah mendapati dugaan pengambilan BBM solar subsidi pada pagi hari di stasiun SPBU wilayah Gresik Jatim.
Lebih lanjut narasumber yang namanya tidak mau di publikasikan tersebut mengatakan,”saya cuma butuh pak dan di suruh bos pendik cari BBM solar, dan putar – putar ke SPBU Gresik pak, kalau sudah penuh ya di setorkan ke bos asto pak. “pungkas narasumber ke tim investigasi. Total keuntungan perliter yang didapatkan oknum – oknum tersebut Rp. 2.000 rupiah/ per liter, jadi keuntungan oknum mafia BBM solar yang di dapatkan dalam waktu per hari diduga berkisar 65 juta rupiah bahkan bisa lebih. Keuntungan yang besar tersebut jika bbm solar di jual ke tangki untuk dugaan di perjual belikan dengan harga 8800 ribu sampai 9000 ribu rupiah per liter.
“Keuntunganya memang sangat menggiurkan makanya para oknum mafia BBM solar ilegal terkadang tidak segan – segan dan diduga memberi atensi atau dana keamanan ke oknum aparat penegak hukum supaya bisnis ilegalnya aman – aman saja,” imbuhnya.
Dari kesimpulan pengumpulan data tim yang ada di lapangan, diduga asal usul barang BBM solar yang di angkut PT. TSAR diduga BBM solar subsidi, dengan modus operandi yang diduga mencari dari beberapa SPBU serta di kumpulkan, setelah BBM solar terkumpul lalu dugaannya di perjual belikan ke tangki yang diduga bernama PT. TSAR. Dugaan aktivitas tersebut disinyalir untuk menghindari pengecekan petugas aparat penegak hukum, BPH Migas dan Satgas Pertamina sesuai pemangku wilayah.
Di samping bukti – bukti keterangan narasumber, ada pula bukti – bukti vidio penjelasan narasumber dan bukti armada modifikasi sesuai jam, alamat, serta dugaan pengambilan BBM solar subsidi.
Diduga oknum bos AS melanggarnya pasal 480 ke -1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan – perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Perbuatan yang diduga menimbun BBM solar di atas tangki tanpa ijin atau ketentuan dalam niaga di sebutkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan tanpa ijin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda tinggi Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah). (tim investigasi lapangan)