Indramayu.- Bhabinkamtibmas Polsek Pasekan, jajaran Polres Indramayu Polda Jabar Aiptu Suprapto, menghadiri acara sosialisasi bahaya penangkapan Ikan yang merusak (Alat Setrum, Bahan Beracun, dan Bahan Peledak) berdasarkan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan di kalangan nelayan Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Senin (13/5/2024)
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Pasekan Dedeh Nurjanah SIP, Dinas Perikanan dan Kelautan BPK Sunarto (Koordinator Penyuluh), PSDKP provinsi wilayah Utara Provinsi Jawa Barat BPK Muhamad Saleh, Polair Indramayu KBO Aiptu Bagus beserta dua orang anggota, Babinsa Desa Pabean Ilir Serda Iswandi, Kuwu Desa Pabean Ilir Hj. Sondarih, para lurah se-Kecamatan Pasekan, serta para pekerja penangkap ikan.
Kpaolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Pasekan, Iptu Edi Mulyana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya sosialisasi tentang penangkapan ikan yang benar dan tidak melanggar hukum.
“Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan sumber daya ikan dan kelautan serta mencegah praktik penangkapan yang merusak lingkungan dan ilegal,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata
Dalam acara sosialisasi tersebut, para peserta diberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan alat setrum, bahan beracun, dan bahan peledak dalam penangkapan ikan.
Mereka juga diajak untuk memahami regulasi yang berlaku dalam perikanan, termasuk Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Kapolsek menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak, termasuk nelayan, untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan dan menjalankan aktivitas penangkapan ikan secara bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan perikanan yang berkelanjutan dan sehat bagi keberlangsungan mata pencaharian nelayan dan keseimbangan ekosistem laut,” kata Kapolsek.