Indramayu, – Wilayah Kepolisian Sektor Gabuswetan meliputi Kecamatan Gabuswetan dengan luas keseluruhan 9.648 KM2, terdiri dari :
a. Tanah Darat : 3.698 KM2
b. Tanah Sawah : 5.950 KM2
Pembagian Wilayah Kepolisian Sektor Gabuswetan adalah, Kecamatan Gabuswetan, dalam kesatuan Polres Indramayu,Polda Jawa Barat, Polsek Gabuswetan terdapat 10 Desa, antar lain:
NO | D E S A |
1 | Gabuswetan |
2 | Gabuskulon |
3 | Babakanjaya |
4 | Kedungdawa |
5 | Druntenkulon |
6 | Druntenwetan |
7 | Rancahan |
8 | Rancamulya |
9 | Sekarmulya |
10 | Kedokangabus |
- Karakteristik Daerah
Keadaan tanah yang terletak pada dataran rendah mempunyai irigasi teknis dan non teknis. Wilayah Hukum Polsek Gabuswetan dilalui jalur kereta api sepanjang kurang lebih 4 Km yang melintasi dari Desa Kedokan gabus ke Desa Sekarmulya juga mempunyai kali alam yang membujur dari arah selatan ke Arah Utara yang bersumber dari kali CIGALAGAH Sumedang yaitu kali CIBENUANG dan kali CILALANANG.
- Batas-batas dalam Wilayah Hukum Polsek Gabuswetan berbatasan dengan wilayah:
– Sebelah Utara berbatasan dengan Polsek Kandanghaur
– Sebelah Selatan berbatasan dengan Polsek Persiapan Kroya
– Sebelah Timur berbatasan dengan Polsek Terisi
– Sebelah Barat berbatasan dengan dan Polsek Bongas
- DEMOGRAFI
- Jumlah Penduduk di Wilayah hukum Polsek Gabuswetan keseluruhan, yang terdiri dari :
– Jumlah Penuduk : 70.220 orang
– Laki-laki : 35.015 orang
– Perempuan : 35.205 orang
- Kepadatan Pendudduk di Wilayah Hukum Polsek Gabuswetan rata – rata 2.733 / Km2
- Karakteristik Penduduk :
– Religius
– Masih cukup memegang adat istiadat / tradisi desa
– Sifat kegotong royongan masih kuat terutama masyarakat yang tinggal di desa pedalaman
- Mata Pencaharian
– Pegawai Negeri Sipil : 11,5 %
– TNI / POLRI : 0,5 %
– Buruh : 13 %
– Pedagang : 5 %
– Petani : 57 %
– Lain-lain : 3 %
PANCAGATRA
- IDEOLOGI
Masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Gabuswetan pada umumnya telah mengerti dan menghayati Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945, sebagai pedoman .
- EKONOMI
Perekonomian masyarakat untuk sembilan bahan pokok dikatakan stabil sumber daya beli masyarakat cukup mampu, masih terjangkau dari upah kerja walaupun adanya perubahan harga ,itu tidak jadi gejolak ekonomi.
- SOSIAL
Masyarakat wilayah hukum Polsek Gabuswetan masih terdapat gotong royong sebagai warisan leluhur sehingga dapat terciptanya LKMD sesuai dengan idiologi masyarakat yang tercantum dalam PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 45, juga dalam Pembangunan selalu berusaha dan musyawarah antara Pemerintahan dan Masyarakat.
- BUDAYA
Kebudayaan yang bersifat tradisional seperti adanya Kesenian Khas Daerah sebanyak 4 (empat) Group Kesenian di antaranya :
- Kesenian Sandiwara 3. Kesenian Sintren
- Kesenian Kuda Lumping 4. Kesenian Wayang kulit