Ketua Panwascam Tukdana Sampaikan Kesepakatan Hasil Rapat Koordinasi Masa Tenang Pemilu

 

Indramayu – Rapat koordinasi persiapan pengawasan masa tenang pemilihan umum tahun 2024 telah dilaksanakan pada hari Kamis, 08 Februari 2024, kemarin.

Acara tersebut digelar di Aula Hotel Wiwi Perkasa 2 Indramayu, dihadiri oleh pimpinan atau perwakilan partai politik, Satpol PP Kabupaten Indramayu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu.

 

Ketua Panwascam Tukdana, Adah Munawaroh S.Pd.AUD, didampingi oleh divisi-divi antara lain Andi Sulistio, M.Pd. Divisi PPPS, Imam Busyaeri, S.Pd.I Divisi HP2HM, menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi di masa hari tenang telah mencapai kesepakatan bersama.

Kesepakatan tersebut meliputi penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan mulai Minggu, 11 Februari 2024 pukul 07.00 WIB hingga Selasa, 13 Februari 2024 pukul 23.59 WIB oleh peserta pemilu, Satpol PP Kabupaten atau Kecamatan, dan/atau Panwaslu Kecamatan, PPK, dan Badan Adhoc dibawahnya.

Peserta pemilu diwajibkan menertibkan APK/Bahan Kampanye sesuai dengan ketentuan PKPU No. 15 Tahun 2023.

 

“Kami menghimbau kepada peserta pemilu terkait alat peraga kampanye/bahan kampanye yang rusak/sobek/tidak utuh lagi saat pembersihan APK sesuai dengan ketentuan bukan menjadi tanggungjawab Satpol PP Kabupaten Indramayu, Bawaslu Kabupaten Indramayu, dan KPU Kabupaten Indramayu,” terangnya, Selasa (13/2/2024)

 

Lebih lanjut, dalam kesepakatan tersebut, APK/Bahan Kampanye yang telah ditertibkan atau dibersihkan disimpan di Kantor Kecamatan masing-masing wilayah di Kabupaten Indramayu.

 

“Pada  11 hingga 13 Februari 2024, Panwascam Tukdana bersama PKD dan PTPS se-Kecamatan Tukdana melakukan patroli di masa tenang dan membuka 13 posko pengaduan di setiap Desa,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *