Cikedung – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun seiring berakhirnya tahapan masa kampanye.
Tahapan masa kampanye berakhir pada hari Sabtu (10/02/2024) dan pada hari ini Minggu (11/02/2024) merupakan tahapan masa tenang, sebagaimana tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 278 ayat (1) tentang masa tenang dimaksud Pasal 276 berlangsung selama tiga hari.
“Berdasarkan itulah Panwaslu akan melakukan upaya pencegahan dan melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilu,” kata Aslah, ketua Panwaslu kecamatan Cikedung, minggu (11/02/2024).
Lanjut Aslah, dia mengimbau kepada ketua DPD/DPC partai politik se-kecamatan Cikedng, tim pemenangan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden, tim pemenangan DPD Provinsi serta tim pemenangan caleg, agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan lainnya, rapat umum, iklan, pemasangan APK/BK, selama masa tenang sampai hari pemungutan suara.
Sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 Point 36 menyebutkan istilah masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
“Kami juga sudah imbau melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara mandiri sebelum memasuki tahapan masa tenang, yakni paling lambat Sabtu (10/02/2024) hingga pukul 23:59 WIB,” kata Aslah.
Dia menegaskan, alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang akan dilakukan penertiban oleh Panwaslu kecamatan beserta jajaran pengawas kelurahan/ desa,(PKD) bersama dengan instansi terkait.
“Sebagaimana Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 298 ayat (4) bahwa alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara,” ujar Aslah.
Dia juga menyampaikan, bagi pelaksana, peserta, tim kampanye pilpres dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih pasangan calon, memilih parpol peserta pemilu tertentu, calon anggota legislatif tertentu.
“Tidak menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih sebagaimana diatur Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 278 ayat (2) menyebutkan bahwa selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276,” ujarnya.